JAKARTA, Beritasatu.com – Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta Pusat memvonis Yudhi Mahudin (YM) 3 tahun penjara dan denda subsider Rp250 juta terhadap Ketua Komite Investasi PT Jasamargar selama tiga bulan. Jalanlayang Cekampek (JJC) Yudhi Mahudin (YM), dalam perkara yang dibacakan Hakim Fahzal Hendri dalam perkara korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi yang melibatkan Jalan Tol Mohammad Bin Zayed (Tol MBZ). Selasa (30/7/2024), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan dapat dipercaya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam aduan pertama jaksa, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55. KUHP juncto Pasal 18. Sementara ganti rugi Pasal 3 dibaca dengan Pasal 55 KUHP. Baca di Pasal 18 UU Tipikor, YM didakwa.
Read More : Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, Ada Apa?
Baca Juga: Hakim terikat untuk menolak banding pengacara yang tidak memenuhi KUHP korupsi jalan tol MBZ yang dituntut tiga tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. “Satu bulan penjara,” kata hakim Fahjal Hendri.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum YM, Raden Aria Rifaldi menyayangkan banyak fakta yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga kurang baik.
Aria berkata dengan sedih, “Kami menilai ada informasi yang tidak menunjukkan 100 persen yang harusnya ditampilkan dalam kasus tersebut.
Aria mengatakan, majelis hakim menjelaskan nilai Rp 510 miliar tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Kompensasi kerugian keuangan negara.
“Dengan dakwaan KSO Wasquita-ACSET bertanggung jawab penuh atas kerugian negara, maka peristiwa yang menimbulkan kerugian negara bagi terdakwa tidak perlu diperlihatkan. Isi pengaduan dan keterangan JPU tidak perlu ditampilkan. menetapkan ketertiban umum (JPU) berjalan efektif,” kata Aria.
Aria juga mengatakan, dari keterangan pengadilan dijelaskan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya, seperti PT JJC yang merupakan eks Wakil Presiden Presiden Joko Dwijono (DD), tidak terbukti bersekongkol untuk meloloskan dan mendapatkan KSO Waskita-ACSET. Estimasi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol MBZ.
Read More : Manfaatkan Bonus Demografi, Sektor Pendidikan Kunci Bidik Indonesia Emas 2045
Dalam aduannya, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama, antara keempat terdakwa dengan seorang lainnya bernama Dono Parwoto selaku kuasa hukum penanggung jawab Aset KSO-Wasketa yang hanya dihadirkan sebagai saksi dan tidak diangkat sebagai tersangka atau terdakwa.
“Kenapa hanya empat dan hanya satu (Dono Paroto) yang tidak ada. “Itu yang menjadi perhatian kami ke depan,” kata Arya.
Baca Juga: Petrindo Jaya Crissy Dapat Uang USD 30 Juta di Semester I-2024 Terkait keputusan pengadilan yang memvonis YM 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Kalaupun melihat fakta persidangan dan putusan majelis hakim, seharusnya YM dan DD lepas dari segala dakwaan pengacara “pada dasarnya pembela mengatakan menginginkan kebebasan berdasarkan asas. Tapi majelis hakim punya pendapat lain. pendapat, jadi kami ingin bertindak bijaksana.” Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan pengaduan atau mengambil keputusan hukum,” tutupnya.