Jakarta, Peridasat.com – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Kasleba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Gazalba terbukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Read More : Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila
โTerdakwa Kasalba Saleh divonis 10 tahun penjara,โ kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda kepada Casalpa sebesar 500 juta euro. Jika denda tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman penjara empat bulan.
Majelis hakim dalam putusannya menilai hal yang memberatkan, yakni Kasalba tidak membantu rencana pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tanpa mengakui perbuatannya yang dinilai mencoreng nama baik Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, Gazaleva tidak pernah divonis bersalah, memiliki tanggung jawab keluarga yaitu istri dan anak, serta berperilaku sopan selama persidangan.
Read More : DPD Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Berantas Judi Online
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan penggugat. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi hakim Mahkamah Agung nonaktif Kasleba Saleh.
Jaksa KPK menilai Gazalba terbukti menerima imbalan dan melakukan TPPU. Jaksa KPK Wawan Yunerwanto mengatakan, โMenghukum terdakwa Gajalab Saleh 15 tahun penjaraโ dalam sidang tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).