Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali terlibat kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (29/4/2024). Terungkap bahwa SYL hari ini menghadapi persidangan karena diare parah.
“Pak, saya baru tahu kalau kondisi pasien sepertinya diare parah,” kata juru bicara SYL saat sidang sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketuanya, Rianto Adam Ponto, memutuskan kasus tersebut dilanjutkan satu hari lagi. Ia pun meminta para saksi yang hadir dalam kasus ini untuk hadir kembali pada sidang berikutnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan empat orang saksi yakni APBN Madya Karanantina APK yang bekerja di Abdul Hafid, pegawai kontrak non-PNS di Kantor Umum Kementerian Pertanian Agung Mahendra, dan perlengkapan rumah tangga. Koordinator Arief Sofiani dan pegawai Kantor Umum Kementerian Pertanian Muhammad Yunus.
“Kesaksian ini khusus disampaikan kembali untuk pemeriksaan akhir, jadi setelah keterangan ini kita lanjutkan ke saksi lainnya pada tanggal 6 (Mei) dan 8 (Mei). Mohon bersiap-siap,” kata Rianto.
“Silakan datang tanpa ada panggilan lebih lanjut, pemberitahuan ini adalah panggilan yang sah bagi Anda dan Anda hanya perlu menghadiri pemeriksaan lebih lanjut oleh kuasa hukum SYL,” lanjutnya.
SYL diketahui terlibat kasus pungutan liar, pungutan liar, dan TPPU. Kasus penggelapan dan penggelapan yang dilakukan SYL kini sudah masuk tahap peradilan sementara TPPU sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.
SYL bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subaggiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohamed Hatta didakwa melakukan penggelapan dan berpuas diri.
Ketiganya menghadiri sidang dakwaan yang digelar pada Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (28/2/2024).
“Dengan maksud menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain, memaksa orang lain yaitu pegawai eselon I Kementerian Pertanian beserta bawahannya, untuk membayar atau menerima uang dengan potongan atau melakukan sesuatu.” untukmu. ,” ujarnya. Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi di pengadilan.