Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor (PN Jakpus) Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Read More : 50 Twibbon Menarik untuk Rayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia

SYL akan menggelar sidang di Kementerian Pertanian (Kementa) untuk membacakan putusan kasus dugaan korupsi tersebut. Selain SYL, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, akan menjalani sidang pembacaan putusan.

Berdasarkan penelusuran situs Beritasatu.com, SYL tiba sekitar pukul 10.15 WIB. SYL terlihat mengenakan baju batik dan berjabat tangan dengan beberapa pengunjung istana sebelum akhirnya mengambil tempat duduk. Ia enggan berkomentar banyak kepada awak media yang meliputnya.

Jaksa KPK meminta SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) berupa pemerasan dan gratifikasi.

Jaksa menilai jumlah uang suap yang diterima SYL sebesar Rp 44,27 miliar setara USD 30.000 atau Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar. Oleh karena itu, ia pun meminta untuk membayar SYL 44.269.777.204 dan 30.000 dollar atau Rp 491.325.736.

Read More : Bahlil Disahkan Jadi Ketua Umum Golkar Hari Ini

Jaksa menyebut aset SYL bisa dijual dan disita untuk membayar uang pengganti sebesar 44,7 miliar. Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi, maka ia akan divonis 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai usia SYL yang sudah lanjut dapat menjadi faktor yang meringankan. Faktor yang memberatkan penuntutan pidana adalah korupsi dengan motif serakah, ketidakjujuran, rasa berpuas diri, hilangnya kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *