JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – FA (23), pemilik warung Mathura di Pamulang, Tangsel, mengaku menyesal usai membunuh AH (32) dan pamannya yang ditemukan tewas terbungkus kain sari.

“Saya menyesali perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata FA kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

FA mengaku kaget usai membunuh AH. Dia terjatuh saat tubuh pamannya ambruk.

“Saya terjatuh setelah melakukan itu, bagaimana kejadiannya, maaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat AH ditanya soal perkataan yang menyakitinya, FA mengaku marah karena terbangun saat istirahat.

“Iya, baru setelah hari Jumat saya sebenarnya masih bisa mengendalikan (emosi) ayah saya,” ujarnya.

“Karena aku sudah jam istirahat, dan saat mau istirahat, aku disuruh jaga ayah. Aku sudah (emosional),” lanjutnya.

Atas perbuatannya, FA dan NA dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. . 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Pidana penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *