Jakarta, Beritasatu.com – Perkara praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor soal status tersangka KPK dalam kasus pengurangan insentif fiskal di Sidoarjo. -daerah apakah Badan Pelayanan Pajak (BPPD) ditarik atau tidak.

Read More : Indonesia dan AS Sepakati Bisnis Strategis Senilai Rp 550 Triliun

Hal itu terungkap pada Senin (13/5/2024) dalam sidang bernomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim di ruang sidang, kuasa hukum pemohon secara lisan menyampaikan permohonan penarikan permohonannya.

Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menjelaskan, pencabutan perkara tersebut karena perbedaan substansi dengan keadaan saat ini. Perkara tersebut diajukan sebelum Muhdlor ditahan KPK pada 7 Mei 2024 sehingga tidak relevan lagi.

“Kami ingin memperbaiki atau melakukan perubahan. Kami juga menyadari bahwa kainnya berbeda dengan yang pertama,” kata Mustofa.

Mustofa menyatakan, langkah ini diambil untuk menghormati upaya KPK dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Kalaupun dicabut perkaranya, pihaknya akan membuka perkara baru sesuai dengan kondisi penahanan Muhdlor.

“Kami tidak mau mengambil risiko karena kami juga menyadari ada perbedaan dengan permohonan pertama. Makanya kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan,” imbuhnya.

Read More : Mahasiswi Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

Meski belum bisa berkomunikasi dengan Gus Muhdlor yang ditahan di Rutan KPK hingga 26 Mei 2024, Mustofa menyatakan akan mengajukan permohonan lagi sebelum persidangan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Selain Muhdlor, KPK juga menerima Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan kasus . uang di BPPD.

KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengurangi dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif ASN sekitar Rp 2,7 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Ketiga tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *