Lamping Barat, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang guru mengaji di Lamping Barat, Lamping ditangkap polisi karena menganiaya 10 siswanya di bawah umur. Sayangnya, saat mengajarkan Al-Quran, pelaku melakukan tindakan pengecutnya.

Berdasarkan temuan pemeriksaan, perbuatan asusila pelaku tersebut terjadi sejak Oktober 2023. Aksi asusila pelaku bernama Basrun atau BA (50 tahun) itu terungkap saat salah satu korban menghina orang tuanya dari penjahat. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan nekat pelaku tersebut ke Polsek Lamping Barat.

Berdasarkan laporan orang tua salah satu korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Lamping Barat, Desa Petai Basah, Kecamatan Samar Jaya, Lamping Barat pada Sabtu (25/05-2024).

Dalam laporannya, salah satu korban berusia dini, 12 tahun, pernah dua kali mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Pada pemerkosaan terakhir yang dialami korban AY, pelaku memperlihatkan film porno dan menyuruh korban melakukannya, namun korban menolak dan melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan tidak hanya satu korban pencabulan yang dilakukan pelaku, melainkan hingga 10 anak perempuan.

Pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024. Sayangnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya saat sedang mengajar Al-Quran. Mayoritas korban tindak pidana asusila berusia antara 10 hingga 12 tahun.

Pengakuan terdakwa menunjukkan bahwa tidak hanya anak perempuan yang menjadi korban perbuatan tidak sucinya, anak laki-laki juga ikut terlibat. Pelaku mengaku sempat meremas bagian vital pupil korban.

Setelah penangkapan terdakwa, polisi menyita banyak pakaian terdakwa, telepon genggam terdakwa dan sebatang rotan yang digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamping Barat Iptu Johardi Samandi mengatakan, selain korban yang sudah teridentifikasi, pihaknya menduga masih banyak lagi korban yang merupakan pelajar pidana Alquran.

“Pelaku ini juga memperlihatkan video cabul kepada murid-muridnya dan menyebarkan video cabul kepada murid laki-lakinya,” kata Johardi di kantornya, Senin (27/5/2024).

Johardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, saat ini ada 10 korban yang menjadi korban praktik tidak etis. – Sejauh ini jumlah korban kejahatan asusila sebanyak 10 anak, baik perempuan maupun laki-laki, kata Johardi.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lamping Barat masih mendalami kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Polisi mengimbau para korban untuk melaporkan kejadian tidak etis yang dilakukan terdakwa untuk penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76A Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2016 dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Negara itu. 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *