Konawe Selatan, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11/2024) membebaskan Supriyani, guru terhormat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4, Konawe Selatan. Majelis hakim menyatakan guru terhormat Supriyani itu belum terbukti bersalah atas kejahatan kekerasan yang dituduhkan jaksa.

Read More : Saham Tesla Langsung Naik setelah Donald Trump Beli Model S

Kasus guru terhormat Supriyani menjadi viral setelah keluarga Aipde Vibowo Hasim melaporkan bahwa dia menganiaya anaknya dengan huruf D (8). Pada bulan April 2024, D merupakan siswa kelas 1 sekolah dasar. 

Kasus guru emeritus Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan beredar luas di media sosial. Kasus ini pun menarik perhatian beberapa menteri, Kepala Badan Administrasi Kepolisian Umum, dan Kejaksaan Agung.

Pendeta Guru Supriyani sedang mengikuti pemeriksaan PPPK dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan saat kasus tersebut disidangkan.

Anggota Juri Pengadilan Negeri Andoolo Vivi Fatmawati Ali saat membacakan putusan mengatakan, berdasarkan berkas pengadilan, tindak pidana yang didakwakan kepada Pendeta Guru Supriyani belum terbukti secara hukum dan terbukti secara meyakinkan. Jaksa negara untuk penuntutan pada versi pertama dan kedua.

Vivi mengatakan, “Karena majelis hakim menerima pembelaan terdakwa, maka hak terdakwa harus dikembalikan karena terdakwa dibebaskan sehingga tidak mengabulkan permintaan jaksa.”

Ketua Juri Pengadilan Negeri Andoolo Stevie Rosano juga memutuskan klien Pendeta Supriyani membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Negara terhadapnya karena tidak ada kejahatan yang terbukti menurut hukum.

Read More : Penangkapan Pegi Timbulkan Pertanyaan, Pengamat Sebut Wajar

Biarlah terdakwa dikembalikan kemampuan, kedudukannya, kehormatan dan kemasyhurannya. Perintahkan agar barang bukti satu pasang seragam SD, kemeja lengan pendek, motif batik, dan celana merah dikembalikan kepada saksi Noor Fitriana dan satu orang saksi telapak tangan. sapu Lilis Sarlina Dewey sudah kembali,” kata Stevie Rosano.

Hakim juga mengumumkan bahwa negara akan menanggung seluruh biaya persidangan. “Hal itu diputuskan pada Senin, 25 November 2024 dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo,” jelasnya.

Di ruang sidang, rekan dan keluarga Supriyani mengucapkan terima kasih atas bebasnya guru terhormat Supriyani tersebut. Seusai persidangan, guru terhormat Supriyani tampak menangis sambil memeluk rekan-rekannya yang membantunya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *