Bandung, Beritasatu.com – Seorang guru honorer SMA di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap Divisi PPA Polrestabes Bandung karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya di lingkungan sekolah. Pelaku PK (54) ditangkap setelah korban AS (14) mengadu kepada keluarganya atas temuannya.
Read More : Putrinya Dikabarkan Dekat dengan Anak Sule, Ferry Maryadi: Belum Boleh Pacaran
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2024. “Kasus ini baru diketahui Juli 2024 pukul 18.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke kami pada 6 Oktober 2024,” ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri. Polrestabes Bandung, Selasa (15/10/2024).
Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian, tersangka segera ditangkap dan ditahan oleh unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, imbuhnya.
Olietha mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berdekatan dengan toko bakso milik korban. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk datang menemuinya dengan harapan bisa membeli bakso.
โTernyata begitu sampai di lokasi kejadian, pelaku mulai menganiaya mereka,โ ujarnya.
Korban yang tidak senang dengan perbuatan jahat gurunya pun menelpon temannya yang sedang lewat. โSetelah temannya dipanggil, pelaku melepaskan tangannya dan menjauh dari korban,โ jelasnya.
Read More : Ini Tugas dan Fungsi Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Opung Luhut
Setelah situasi aman, pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadiannya dan memberikan uang sebesar Rp 10.000.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, ujarnya.
Selain mencari barang bukti, polisi juga melakukan autopsi terhadap korban. Kami juga memeriksa para saksi, termasuk memeriksa para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kotor tersebut, jelasnya.