JAKARTA, Beritasatu.com – Pernyataan pemerintah yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan menuai protes dan perdebatan berkepanjangan. Kebijakan tersebut diyakini akan berdampak negatif, khususnya terhadap daya beli masyarakat.

Read More : Putrinya Dikabarkan Dekat dengan Anak Sule, Ferry Maryadi: Belum Boleh Pacaran

Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengatakan jika pemerintah tidak mengambil langkah mitigasi yang tepat terhadap dampak negatif kebijakan ini, maka bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah menurunnya konsumsi rumah tangga yang berkontribusi lebih dari 50% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Terutama dampak langsungnya terhadap konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan dari 5,22% pada triwulan I tahun 2023 menjadi 4,91% pada triwulan III tahun 2024. Ada kekhawatiran kenaikan pajak pertambahan nilai akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama ya ,” kata Telisa saat diwawancara Beritasatu.com, Kamis (12 Mei 2024).

Telisa juga mengatakan ritel dan industri mengalami tekanan yang sangat besar akibat berkurangnya daya beli. Penurunan ini berdampak lemah pada penjualan barang tahan lama, sedangkan sektor manufaktur mengalami penurunan yang dibuktikan dengan Indeks Manajer Pembelian (PMI) tahun 2024 yang turun menjadi 48,9.

“Akibatnya, lebih dari 64.000 pekerja diperkirakan akan kehilangan pekerjaan pada akhir tahun ini. Secara global, kenaikan PPN hingga 12% juga akan meningkatkan biaya produksi dalam negeri, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan daya saing ekspor sebesar -1,41%. “, tambah Jalan Theresa.

Selain itu, Telisa memperkirakan kenaikan pajak pertambahan nilai akan mendorong inflasi hingga 0,97%. Mengingat porsi pengeluaran konsumsi masyarakat miskin lebih besar dibandingkan pendapatannya, maka mereka akan merasakan dampak inflasi yang paling parah. Tanpa kompensasi yang memadai, kebijakan ini berisiko memperburuk kesenjangan sosial ekonomi di Indonesia.

Read More : Prediksi Persik vs Persebaya: Bajul Ijo Bertakad Sabet Poin Maksimal

Dia menekankan: “Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan fiskal, risiko terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian serius.”

Telisa menilai meski kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan fleksibilitas fiskal, namun dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan sektor industri tidak bisa diabaikan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *