Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Partai Nasdem menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MC) karena suara mereka di Pileg DPR jatuh ke partai lain seperti Kabupaten (dapil) V PDIP Jawa Tengah, PSI. , Partai Gerindra, Perindo dan Partai Garuda.

Menurut keterangan perwakilan Partai Nasdem M. Hidayat Orifin kehilangan 11.539 suara sebagai kandidat Nasdem di Daerah Pemilihan V Jawa Tengah, akibat penghitungan suara KPU.

Hal itu diungkapkan Arifin saat pembahasan hasil pemilu legislatif 2024, Senin (29/04/2024) di aula gedung 2 Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah dilaksanakan oleh Kelompok Sidang II yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi. Arsul San

“Pemohon (Nasdem) mencontohkan, terdapat perbedaan perolehan suara yang mengunggulkan berbagai parpol lain di Kabupaten V Jateng, antara lain Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara,” kata Arifin.

Arifin mengatakan migrasi suara ini mengakibatkan hilangnya jatah anggota DPR untuk mengisi kursi anggota Daerah V di Kabupaten Jawa Tengah. Arifin mengatakan, perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 132.229 suara, sedangkan menurut KPU, perolehan suara. Partai Nasdem total 123.690 suara.

Migrasi suara ini terjadi di berbagai daerah pemilihan hingga berbagai partai terkait seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP, kata Arifin.

Untuk itu, kata Arifin, Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB.

“Menimbang fakta tersebut, Pemohon meminta hakim mengeluarkan penetapan hukum yang menyatakan batalnya pencatatan umum peninjauan kembali hasil penghitungan suara tahun 2024 bernomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. 20 Agustus 2024,” pungkas Orifin.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *