Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan hasil Panitia Pemilihan (Pansel) calon pimpinan (Kapim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) anggota KPK. Komisi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ) itu.

Read More : KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

Gufron mengatakan, langkah Jokowi membentuk panitia pada Juni 2024 mengikuti aturan bahwa panitia dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2024.

Pak Prabowo yang sekarang jadi presiden punya kewenangan untuk membatalkan karena sudah diserahkan kepada presiden yang baru. Jadi itu kewenangan presiden untuk melanjutkan atau tidak, kata Gufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta. , Selasa (11/5/2024).

Gufron membahas tujuan mengajukan uji materi (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK terkait batasan usia dan masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut dia, hal itu untuk menjaga independensi KPK dan setiap masa jabatan pimpinan KPK harus diwakilkan dan dilaksanakan oleh presiden yang berbeda, sehingga Gufron menilai dirinya punya kewenangan terkait proses pemilihan KPK tidak selesai di era Jokowi.

Read More : Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Istana Kepresidenan IKN Masih Finishing

“Dan ini belum selesai, karena per tanggal 21 Oktober presidennya sudah berganti. Itu hak prerogratif presiden untuk melanjutkan. Termasuk mengevaluasi kembali atau mengubahnya lagi. Itu hak prerogatif presiden,” kata Guvron.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *