Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufro kepada anggota Dewan Pemberantasan Korupsi Albertina Hoya merupakan persoalan umum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi. Sebelumnya, Gufron sempat menyebut Albertina melakukan kesalahan dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.
Gufron, Dewan Pengawas KPK mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran etik Kementerian Pertanian terkait pemindahan ASN dari gedung pusat ke wilayah Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini, KPK dihubungi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Alberta selaku Dewan Pengawas.
Gufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPC. Pasalnya, Gufron menilai Albertina salah dalam berkoordinasi dengan PPATK.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara Eksekutif KPK Ali Fikri mengatakan, laporan Gufro ke Dewan Pengawas KPK merupakan hal yang wajar. Ali mengatakan, jika Guffaro memang menghadapi dugaan pelanggaran etik tersebut, seharusnya ia melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK.
“Ini keputusan pribadi Pak Nurul Gufron selaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi kalau dirasa ada tuduhan etik, maka menjadi tanggung jawabnya untuk melaporkannya ke Dewas KPK karena forum dan tempatnya di KPK. Dewan. kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Ali yakin seluruh proses dugaan pelanggaran etik akan diawasi secara profesional oleh Dewan Pengawas KPK. Ali memastikan seluruh aktivitas KPK tetap berjalan lancar meski ada keretakan antara Gufron dan Albertina.
“Untuk prosedur selanjutnya, kami yakin Dewas KPK akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, karena tentunya ada normanya, Dewas KPK berhak mengkaji laporan pengaduan baik dari luar maupun dalam KPK.” kata Ali.
Sebelumnya, Gufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat berkoordinasi dengan PPATK.
Gufron diduga membantu transformasi ASN Kementerian Pertanian dengan nama ADM. Dewan Pengawas KPK menilai proses rekrutmen di Kementerian Pertanian bukan urusan KPK. Gufron, sebaliknya, mengaku membantu seorang pegawai ASN mendapatkan hak untuk dipindahkan ke daerah lain karena bersama suaminya.
Gufron akan hadir di sidang perdana pada Kamis (2/5/2024).