Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Baleg DPR Kelompok Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan pihaknya meminta DPR menghentikan sementara pembahasan UU Penyiaran yang belakangan ini menimbulkan kekerasan di masyarakat. Ia mengatakan, Gerindra secara khusus menyerukan diakhirinya perdebatan mengenai posisi Dewan Pers dan pemberitaan investigatif.
Read More : “Trust but Verified” Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Perizinan Berusaha
“Kami diinstruksikan oleh kelompok kami untuk sementara waktu tidak membahas RUU Penyiaran, terutama mengenai dua hal: pertama sikap Dewan Pers, dan kedua terkait pemberitaan investigatif,” kata Spratman di DPR Tagihan. Kongres, Senayan. , Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Spratman mengatakan Gerindra tidak ingin kebebasan jurnalis terhambat oleh ketentuan RUU Penyiaran.
“Kami tidak ingin kebebasan pers terhambat. Pers ibarat kereta api, dan karena kita negara demokrasi, maka salah satu pilar demokrasi harus dijaga,” tegasnya.
Spratman memastikan RUU penyiaran sudah sampai di Baleg DPR. Ia mengatakan hanya itulah penjelasan yang didengar Pak Balegu dari Komite I DPR yang merupakan pengusul RUU Penyiaran.
Read More : Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 6 Orang Termasuk Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo
“Kemarin saya sudah mengajukan rancangan undang-undang untuk disiarkan ke seluruh media di DPR. DPR sudah mendengar pendapat para wakil, dalam hal ini wakil dari Sahabat Komite I DPR,” pungkas Spratman.