Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka korupsi penyelundupan timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, di kawasan Jakarta Barat, Kamis (April). 18). /2024).
Read More : Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah kendaraan antara lain sepeda motor, Lexus RX300, dan Toyota Vellfire.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20 April 2024).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan upaya kejaksaan selanjutnya dalam mengusut kasus selingkuh suami artis Sandra Dewi. Barang bukti tersebut kemudian akan dicatat dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga terkait atau merupakan aset pidana yang diperoleh dari tersangka Roberto Indarto (RI), khusus mobil Toyota Zenix a Mercedes Benz E250,” Ketut menjelaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4 Januari 2024). Dua mobil yang disita adalah Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua unit mobil disita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022, yakni Suwito Gunawan (SG) merupakan Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang. , Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) merupakan Direktur PT SIP, dan Tamron alias Aon (TN) merupakan pemilik atau penerima manfaat CV VIP.
Read More : Gembira karena Nabi Muhammad Lahir, Abu Lahab Dapat Keringanan Azab Kubur
Selain itu, Hasan Tjhie (HT) adalah Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) adalah mantan Komisaris CV VIP dan Achmad Albani (AA) adalah Manajer Operasi Tambang CV VIP
Setelah itu, Robert Indarto (RI) menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) sebagai Direktur Umum PT TIN, Suparta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT. .
Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) menjabat sebagai mantan Direktur Utama dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis. PT Timah, Helena Lim (HLN) adalah manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) adalah perpanjangan tangan dari PT RBT
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka yang terlibat menghalangi penyidikan adalah Toni Tamsil alias Akhir (TT).