Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek beberapa area terkait penyidikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Dari pemeriksaan tersebut, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang diyakini terkait dengan utang jual beli gas PGN. Barang bukti ini langsung disita.

Lokasi pencarian adalah DKI Jakarta, Tangsel, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, serta Kabupaten Grisik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

Penggeledahan dilakukan di 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak yang terlibat dalam kasus ini, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6 April 2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi jual beli gas di PGN. Hasil yang diperoleh adalah dokumen-dokumen terkait pembelian gas dan penjualan, dokumen kontrak, dan perubahan rekening bank. Segera dijadikan alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan, kata Ali Fikri.

KPK sebelumnya memastikan tengah mendalami jual beli gas dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian finansial pemerintah dalam jual beli gas.

Kasus PGN ini merupakan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IG, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22 Mei 2024).

Dugaan hilangnya dana pemerintah kini tengah diselidiki untuk mendapatkan angka konkrit. Namun, untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan pemerintah mencapai ratusan miliar dolar. Jumlah ini tentu akan dihitung lebih lanjut saat penyidikan, tapi sebenarnya ratusan miliar dolar, kata Ali Fikri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *