Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pensiunan hakim Gazalba Saleh meninggalkan penjara negara (rutan) Komisi Kesehatan Masyarakat (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024). Keputusan Gazalba tersebut berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gazalba diketahui menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pencucian uang dan bunga (TPPU). Namun juri dalam keputusan sementara memberikan Gazalba pengabaian atau bentuk arbitrase. Berdasarkan putusan tersebut, hakim memutuskan Gazalba harus dibebaskan dari penjara.
Badan Reserse Kriminal (KPK) mengumumkan keputusan sementara dengan juri yang terdiri dari Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Komisi Kejahatan menganggap juri tidak konsisten dengan keputusannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Nurul Ghufron mengatakan hakim Gazalba juga menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Artinya, dalam dua perkara sebelumnya, dia memutus perkara korupsi yang diajukan jaksa KPK, dan perkara tersebut diselidiki dan diadili olehnya. Dia tidak mempertanyakan kemampuan atau kekuatan jaksa KPK, kata Ghufron. di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, majelis hakim memutuskan JPU KPK tidak berhak menuntut Gazalba Saleh. Sebab, Ketua Jaksa KPK tidak mendapatkan perwakilan dari pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan. Ghufron mengutarakan pemikiran tersebut.
Jadi kalau hakim kali ini mengatakan JPU KPK lemah, maka ada kontradiksi dengan putusan-putusan sebelumnya yang diperiksanya dan memutuskan mengasihani diri sendiri, kata Ghufron.
Oleh karena itu, Komisi Kejahatan memutuskan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap undang-undang sementara tersebut. Jadi KPK sepakat akan menempuh upaya hukum, banding atau protes, kata Ghufron.