Luwu Timur, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pemuda bernama Alfin (19) dibunuh sekelompok pemuda saat sedang merokok di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Empat tersangka telah ditetapkan yakni IK (23), RF (17), IP (21), dan AL (17).

Kapolsek Luo Timur AKBP Zulqarnain, Senin (22/4/2024) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (20/4/2024) di Dusun Tomba, Desa Manorung, Maleli, Jalan Akses Trans Sulawesi.

Saat itu, korban bersama temannya Felix (15) hendak menemui seseorang dengan menggunakan sepeda motor. Ia menanyakan alamat tersangka RF (17) dan IK (23) yang berkeliaran di lokasi.

Namun RF dan IK yang saat itu sedang ngobrol tiba-tiba marah. Saat itu, keduanya meminta sebatang rokok kepada korban. AKBP Zulqarnain mengatakan, “Saat diberi rokok, mereka membunuh Felix dan Alfan karena dirasa jelek.”

Warga setempat menghentikan penyerangan dan korban dibawa ke puskesmas terdekat. Perseteruan masih jauh dari selesai, Felix dan Alfin mengajak sekutu mereka yang lain untuk membalas dendam. Kemudian mereka sampai di tempat kejadian dan mencari pemuda yang melakukan penyerangan tersebut.

“Dia tidak terima sehingga dia memanggil teman-temannya untuk pergi ke TKP pertama dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari orang yang menyerangnya,” lanjut AKBP Zulqarnain.

Khawatir dengan kedatangan rombongan Felix dan Alfin, IP dan IK yang curiga berusaha meninggalkan lokasi kejadian. Mendengar keributan tersebut, warga pun bergegas menuju lokasi. Ia mengatakan, warga keluar rumah untuk mencari tahu kejadian tersebut.

Felix dan Alfin kemudian mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya karena curiga mereka juga panik karena semakin banyak warga yang berdatangan. Namun tak jauh dari tempat itu, keduanya tiba-tiba terjatuh.

Keduanya kemudian ditolong warga ke Puskesmas, namun Alfan tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Jatuh sekitar 50 meter dari sepeda motor. Masyarakat membawanya ke Puskesmas Sulu di Kecamatan Ancona, namun setelah masuk RS, Alfian meninggal dunia sekitar pukul 09.10 Wita pada Minggu. Dia menjelaskan.

Inspektur polisi telah melakukan pemeriksaan post-mortem terhadap almarhum untuk memastikan penyebab pasti kematiannya. Para tersangka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang diancam secara bersama-sama sesuai dengan pasal 1 dan 3 pasal 80 ayat (1) dan pasal 170 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ayat 351 (3) KUHP menyatakan bahwa “ KUHP Pasal 55 dengan menambahkan (1)”. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *