Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan regulasi fiskal dan nonfiskal yang menjadi penyebab kenaikan tarif cukai rokok. Dia mengatakan, kenaikan tarif cukai menjadi penyebab semakin mudahnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Kenaikan tarif cukai yang sangat tinggi antara tahun 2020 hingga 2024, kenaikan tarif bea cukai sekitar 60%, menyebabkan selisih harga rokok legal dan ilegal semakin meningkat,” kata Henry Najoan dalam pertemuan usai Focus. Kelompok. Diskusi (FGD) peredaran rokok ilegal dan tantangan industri rokok Indonesia digelar di Kantor B-Universe, Tangerang, Banten, pada Kamis (13/12/2024).
Henry mengatakan, besarnya perbedaan harga rokok antara rokok legal dan ilegal membuat konsumen beralih ke rokok ilegal. Ia menambahkan, industri rokok saat ini mengalami penurunan laba yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2019.
Henry mengungkapkan produksi rokok legal hanya tercatat 318 miliar batang pada tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2019, produksinya mencapai 359 miliar batang rokok.
“Jadi kontraksi ini sangat luar biasa, sehingga kami berharap pemerintah mencoba menganalisis dan mengkaji regulasi fiskal dan nonfiskal yang justru menyebabkan industri menyusut lebih dalam,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah segera menyatakan rokok ilegal sebagai kejahatan luar biasa. Lebih lanjut, ia berharap pemerintah mengambil langkah tambahan dalam menindak pihak yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum.
“Kami berharap bisa dilakukan revisi terhadap regulasi (yang menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal) yang saat ini sedang direvisi dan dilonggarkan untuk memperbaikinya,” harap Henry.