Jakarta, Beritasatu.com –  Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN  dan TNI/Polri sebesar 3% untuk menyelamatkan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Read More : Bantah Mundur, Airlangga Hartarto Pastikan Tetap Fokus Bekerja

Pasal 7 menjelaskan secara rinci pekerja yang masuk dalam kriteria, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, pekerja mandiri, dan pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut mengatur, nilai tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta bekerja dan penghasilan bersama peserta wiraswasta. Namun pada ayat (2) jelas disebutkan bahwa pengusaha menanggung 0,5% dan pekerja menanggung 2,5%.

Sedangkan nilai kontribusi Tapera kepada ASN di pusat dan daerah, sesuai Pasal 15 ayat (4b), diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) berkoordinasi dengan Menteri. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. dalam penggunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB). 

Read More : Jokowi Panggil Sejumlah Menteri Bahas Legalisasi Kratom, Ini Hasilnya

Pasal 20 PP ini menjelaskan jadwal penyetoran tabungan Tapera sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya bagi pemberi kerja, termasuk pekerja mandiri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *