Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Asosiasi Kendaraan Bermotor Indonesia yakni Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) meminta pemerintah memberikan insentif bagi mobil kendaraan listrik hybrid plug-in (PHEV), namun dengan besaran yang lebih rendah dibandingkan insentif. untuk kendaraan listrik murni atau baterai listrik (BEV).
Diketahui, mobil hybrid saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 6-12%. Hal ini tentu berbeda dengan BEV yang memiliki berbagai fasilitas mulai dari PPnBM 0% hingga PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Insentif (mobil hybrid) tidak harus sama dengan BEV, hanya membedakan saja. Kalau BEV misalnya mendapat subsidi PPNBM 10% dan hanya 1%. .itu 5%,” kata Presiden Gaikindo I Jongkie Sugiarto, dilansir Antara, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, fasilitas PPN DTP khusus diberikan untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TCDN) minimal 40%. Besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, maka PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Keringanan PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai Desember 2024.
Atau setidaknya (mobil hybrid) bisa leluasa melaju di kawasan asing, ini juga menjadi insentif agar industri mobil hybrid bisa berkembang, kata Jongkie.
Meski masih menggunakan separuh tenaga bensin dan listrik, mobil hybrid lebih efisien digunakan masyarakat sebagai kendaraan sehari-hari dalam kondisi saat ini.
“Mobil hybrid juga terus berdampak pada pengurangan emisi karbon, karena mobil hybrid menggunakan bahan bakar lebih sedikit,” ujarnya.
Selain menggunakan bahan bakar yang jauh lebih irit dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal (ICE), mobil hybrid lebih irit dan dapat diandalkan untuk digunakan masyarakat Indonesia saat ini karena tidak memerlukan infrastruktur pendukung seperti BEV.
“Mobil hybrid jelas mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi polusi dan tidak memerlukan infrastruktur berupa stasiun pengisian daya, sehingga dapat mempercepat laju penandatanganan Perjanjian Paris oleh Indonesia. Selain itu juga dapat mengurangi beban subsidi BBM sebesar Rp 500 triliun, dimana penggunaan BBM dikurangi dengan penggunaan hybrid. Jadi ini akan menguntungkan pemerintah, tutup Jongkie.