Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Forum Masyarakat Multi Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Dewan Kehormatan DPR (MKD) mengumumkan ke publik nama-nama anggota DPR yang terlibat perjudian online. MKD diharapkan segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dan melaporkan nama-nama anggota DPR yang terang-terangan terlibat perjudian online.
“Kami berharap MKD mengundang PPATK, kemudian PPATK secara terbuka menyebutkan nama-nama anggota DPR yang terlibat perjudian online,” kata peneliti Formapi Lucius Karus saat diwawancarai acara Beritasatu Sore BTV, Senin (7/1/2024).
Menurut Lucius, ada desakan yang sangat kuat untuk mengumumkan nama-nama anggota DNR agar bisa menarik perhatian MKD DNR. “Untuk saat ini, kami masih jauh dari mengetahui 82 nama yang ditemukan PPATK,” ujarnya.
Lucius mengatakan MKD tidak perlu menyurati organisasi yang anggotanya melakukan perjudian online terlebih dahulu untuk memberikan sanksi etik. “Itu terlalu jauh.” MKD mempunyai kewenangan untuk menegakkan etika terhadap anggota DPR. MKD bisa mengadili fraksi mana pun jika anggota DPR melanggar kode etik, kata Lucius.
Lucius juga berharap partai politik memberikan sanksi kepada anggota PPATK mereka yang melakukan perjudian online.
“Saya kira harus ada sanksi bagi parpol,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, sebanyak 82 anggota DPR aktif terlibat dalam perjudian online. Sebanyak 82 orang anggota dewan akan memanggil Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Anggota DPR yang terlibat perjudian online ada 82 orang. Nanti PPATK akan melaporkannya, mungkin dalam beberapa hari ke depan, ke Komisi III atau MKD. Sekarang MKD sedang memproses 82 orang yang terlibat itu,” kata Saleh kepada PAN. Kantor DPP, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Saleh mengatakan, anggota tersebut kini berada di sidang MKD untuk segera menyampaikan ke PPATK informasi tentang 80 anggota DPR yang terlibat perjudian online. Namun, kata dia, PPATK juga bisa sesegera mungkin mengirimkan nama-nama tersebut ke MKD.
“MKD aktif, bisa dibawa ke PPATK sendiri atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tegasnya.