Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartojo memperpanjang amanah Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan amanah MKMK ini tertuang dalam Keputusan Ketua Hakim Konstitusi Nomor 6 Tahun 2024 dan ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Read More : Warga Sipil Asal Toraja Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya

“Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, telah diperpanjang masa jabatannya menjadi tanggal 31 Desember 2025,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (02/01/2025).

Anggota MKMK terdiri dari Ridwan Mansjur (hakim konstitusi), I Deva Gede Palguna (tokoh masyarakat) dan Yuliandri (akademisi). Suhartoyo berharap ketiga anggota MKMK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Kami mohon kesediaannya meluangkan waktu kembali, namun seringkali harus ke Jakarta untuk mengemban tugas mulia ini,” tambah Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, salah satu fokus MKMK ke depan adalah pengawasan hakim konstitusi dalam menangani perkara terkait hasil pilkada 2024.

“Ini MK yang akan menangani perkara PHPU Pilkada, mungkin nanti kita akan diminta melakukan pengawasan lebih intensif dan pengawasan akan lebih efektif jika berada di sekitar kita dan tidak dari jarak jauh,” pertanyaan kelanjutan MKMK. menggarisbawahi. mandat.

Suhartoyo juga mengungkit soal anggota MKMK yang menolak saat diminta perpanjangan mandat hingga 31 Desember 2025. Setelah berdiskusi panjang lebar dan rasa percaya diri terhadap MKMK, seluruh anggota menerima perpanjangan amanah tersebut.

Read More : Kementerian PPPA Kecam Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak

“Karena itu tidak lebih dan tidak lebih dari atas kepercayaan yang telah diberikan dan hasil baik pengawasan Mahkamah Konstitusi, oleh hakim Mahkamah Konstitusi kita sebagai hakim dan pimpinan dapat mempertimbangkan secara optimal dan sesuai dengan tugasnya. dan wewenang”, jelas Suhartoyo.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, semoga apa yang telah dicapai selama ini dapat dicapai kembali dan pengawasan yang lebih optimal dan lebih baik lagi pada tahun 2025,” tutup Suhartoyo terkait perpanjangan amanah MKMK.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *