JAKARTA, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Korupsi (KPC), mantan Ketua Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi berakhirnya dugaan perebutan kekuasaan. atau memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Read More : Menyebarkan Nomor Telepon Tanpa Izin Pemilik Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara

Metro DirectCrimsus Polada Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak banyak berkomentar terkait hal ini. Menurut dia, persoalan tersebut merupakan kewenangan pengacara Firley, Ian Iskenderin.

Saat dihubungi (2/12/2024), โ€œTolong sampaikan ke penasihat hukum/pengacara FBโ€.

Kendati demikian, Ade Safri menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pengusutan menyeluruh. Dia memastikan kepuasan salurannya secara profesional dan transparan.

โ€œSaya dengan tegas menyampaikan hal ini dan memastikan penyelidikan atas pekerjaan ini tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dilanjutkan,โ€ ujarnya.

Read More : Bina Napiter di Lapas, Kemenkumham Rutin Gelar Safari Dakwah

Polada Jaya Metro sebelumnya telah resmi menetapkan Firla Bahurini Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam gugatan tersebut. Veselo dijerat dengan Pasal 12B yang identik dengan Pasal 12B atau Pasal 11. Untuk menghapuskan tindak pidana korupsi dengan Pasal 65 KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun ke-20 disahkan pada 31/1999. Jika dosa menjadi bukti, ia mengharapkan kepuasan penjara seumur hidup.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *