Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Fairley Bahori yang membantah menerima Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Siahrol Yasin Limpo (SYL).
Read More : KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya Tersangka Kasus Jalan Trans-Sumatera
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan kubu Farley.
โSaya kira tersangka berhak membantah keterangan yang dibantah FB. Ade Safari kepada wartawan, Kamis (27/6/2024), tidak akan dimunculkan hak tersangka untuk menyangkal seluruh keterangan saksi.
Meski demikian, Ade Safari menegaskan pihaknya sudah menemukan cukup bukti atas dugaan pungli tersebut.
Dia mengatakan, setidaknya ada empat alat bukti bagi polisi untuk menetapkan Feeley sebagai tersangka.
Yang jelas alat buktinya minimal ada dua, sebenarnya dalam kasus ini ada empat alat bukti dalam kasus yang ada oleh penyidik โโtipikor Ditcrimsus Polda Metro Jaya, ujarnya.
Read More : Profil Toni RM yang Jadi Salah Satu Pengacara Pegi Setiawan
Sebelumnya, pengacara Fairley Bahori, John Iskandar, membantah menerima uang sebesar 1,3 miliar Rial dari kliennya. Young menyebut pernyataan SYL itu fitnah.
Sementara itu, dalam sidang kasus korupsi Kementerian Pertanian berikutnya di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24 Juni 2024), SYL mengaku telah mentransfer Rp1,3 miliar kepada Fairley Bahori. Pemberian pakan dilakukan sebanyak dua kali.