Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: 7 hari lalu ke Bareskrim Polri hari ini (28/5/2024), Selasa. Namun polisi menolak laporan tersebut dan akhirnya menjadi pengaduan perdata (dumas).
“Kalau pengaduan itu pengaduan masyarakat, tidak bisa ditolak. Kalau memenuhi dua alat bukti, bisa dikembangkan,” kata Ketua ALMI Zainul Arifin kepada wartawan polisi di Bareskrim, Selasa (28/5/). 2024).
Menurut Zainul, film ini membuat heboh karena proses hukumnya masih berjalan, dan berbeda dengan kasus sianida yang melibatkan Jessica Wongso, mereka memutuskan untuk membuat cerita tersebut agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Di sisi lain, kasus Vina belum selesai dan masih ditahan di hadapan hukum, serta masih terdapat reaksi keras di media dan masyarakat.
“Kasus ini terus dibicarakan di media atau membuat heboh masyarakat, akan menimbulkan berita buruk sehingga menghambat berjalannya hukum oleh rekan penyidik kita, pihak kepolisian dalam hal ini. ” dia berkata.
Bahkan, Zainul akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut dalam lingkup dakwaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU. Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 31 UU Sinema Nomor 8 Tahun 1992 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.