Tangerang, Beritasatu.com – Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) mendata dan menelusuri kepulangan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus perjudian online dan penipuan siber di Filipina. Dari total 69 WNI, dua di antaranya masih ditahan.
Read More : Tarik Minyakita Tak sesuai Takaran, Mendag Pastikan Stok Cukup
โDari 69 WNI tersebut, dua (laki-laki) diduga berada di Filipina. Sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian karena bekerja secara ilegal atau illegal di Filipina. Sukarno. -Bandara Hatta, Tangerang, Rabu (23/10/2024).
Menurut Krishna Murti, pemulangan WNI ilegal tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan Komisi Presiden Anti Kejahatan Terorganisir (PAOCC), dibantu Divhubinter Polri melalui KBRI Manila.
Dalam kasus ini, dia adalah Petugas Kepolisian (Atpol) Manila, di Hotel Tourist Garden, Kota Lapu-Lapu, Provinsi Cebu, Filipina.
Serangan ini menyusul kebijakan pemerintah Filipina yang diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr dalam pidato kenegaraan (SONA) pada 22 Juli 2024.
Marcos memerintahkan penutupan total Operator Permainan Lepas Pantai Filipina (POGO) yang telah beroperasi di Filipina. Larangan tersebut diperkirakan akan berdampak pada warga negara Indonesia yang bekerja di industri perjudian online, baik secara legal maupun ilegal.
Divhubinter Polri melalui Kapolda Manila terlibat aktif dalam proses identifikasi dan pendampingan terhadap korban WNI di lokasi penyerangan. Kemudian PNP (Kepolisian Nasional Filipina), NBI (Biro Investigasi Nasional) ) juga berkonsultasi dengan PAOCC untuk memastikan “keselamatan WNI dan kelancaran proses hukum,” katanya.
Read More : BYD Kembangkan Cip Internal untuk Mobil Otonom Berbasis AI
Selain itu, Divhubinter mengikuti proses pengumpulan data biometrik korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas korban sebagai warga negara Indonesia yang sah.
Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI, sedangkan 32 WNI lainnya masih menunggu rencana pemulangan. Sementara dua WNI yang terlibat kasus hukum masih menjalani persidangan di Filipina, ujarnya.
Krishna Murti mengatakan, WNI yang terlibat kasus perjudian online dan penipuan umumnya bepergian ke luar negeri dengan visa turis. Tapi begitu mereka sampai di sana, mereka mulai bekerja.
“Padahal rata-rata yang (dipulangkan) itu semuanya pelaku penipuan online dan perjudian online. Itu yang sering disebut orang kulit putih seolah-olah menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) padahal sengaja pergi,” ujarnya. . dia menjelaskan.ย