Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Filipina mengubah atau menurunkan status seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai pekerja pada operator perjudian online (offshore gaming operator) di negaranya.
Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina (Atpol) Kompol Retno Brihavati mengatakan, status visa tersebut diubah setelah ditemukan kasus perjudian online di Hotel Tourist Garden di Kota Lapu-Lapu. Provinsi Cebu, pada tanggal 31 Agustus 2024. Pelakunya adalah warga negara Indonesia, ujarnya di Tangerang, Rabu (23/10/2204), dilansir Antara.
Dia mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah melarang perjudian online. “Mereka mengizinkan penjahat dari berbagai negara meninggalkan Filipina hingga akhir Desember 2024,” ujarnya.
Larangan tersebut melumpuhkan operasi Operator Permainan Lepas Pantai Filipina (POGO), yang berdampak pada 4.179 warga negara Indonesia yang bekerja secara legal dan ilegal di industri perjudian online.
Oleh karena itu, pemerintah Filipina telah mengurangi visanya. Namun tidak hanya bagi seluruh WNI, tetapi juga bagi seluruh WNA yang bekerja di industri perjudian online, ujarnya.
Retno mengungkapkan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah berperan dalam berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) dan Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk mengidentifikasi WNI yang terlibat dalam operator perjudian online. “Faktanya, warga kami bekerja secara sadar untuk menjadi operator perjudian online di Filipina,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya kini telah menjemput dan memulangkan 69 WNI yang diduga sebagai operator judi online.
Pada tanggal 22-23 Oktober 2024, proses repatriasi atau deportasi akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama sebanyak 35 WNI dan tahap kedua sebanyak 32 WNI. Penerbangan beroperasi dari Jakarta, Medan hingga Manado.