Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Fabri Diensyah menerima fee Rp 800 juta saat menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkannya saat memberikan kesaksian di persidangan terhadap terdakwa Muhammad Hatta, mantan Sekretaris Jenderal SYL Kementerian Pertanian dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan kepada Fabri seberapa besar rasa hormat yang ia terima selama menjadi pengacara SYL saat itu.

Fabri menjawab, biaya tersebut dibagikan kepada timnya, yakni pada tahap penyidikan, dengan mengutip Pasal 21 UU Kejaksaan berdasarkan kontrak saat itu.

“Berapa biayanya, Tuan?” tanya juri anggota.

“Bolehkah aku mengatakannya di sini, YM?” tanya Fabri.

“Ya, karena kalau jaksa penuntut umum bertanya, Pak Fabrow tidak perlu menjawab. Kuasa hukum tidak harus menjawab pertanyaan itu, tapi kalau hakim bertanya, dia harus menjawab. Apa dasarnya? untuk itu?” Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 165 KUHAP, hakim mana pun dapat bertanya kepada saksi: “Saya bertanya apakah niat ini datang dari Anda atau karena suatu keadaan. Jawab Krupa Kari. Apapun itu, tidak ada pertanyaan dan itu milik Anda. “Benar, tidak melanggar hukum, tidak masalah, profesional, mohon dijawab,” kata hakim anggota.

Saat itu, pada tahap penyidikan, disepakati sejumlah Rp 800 juta, jawab Fabbri lagi.  

“Untuk 8 orang?” tanya juri anggota

“Kami memiliki tim beranggotakan 8 orang untuk 3 klien,” jawab Fabbri.

“800 juta?” tanya hakim.

“Cari 800 juta,” jawab February.

“Wajar jika pembela menerima hal itu,” kata hakim. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *