Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Fabri Diancia mengungkap pihaknya menerima Rp3,1 miliar saat masih bersama mantan Menteri Pertanian (Mantan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, SHIL sedang menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Fabri yang juga Managing Partner Firma Hukum Viji itu mengungkapkan penerimaan uang tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (3/5/2024).

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pernyataan Fabri selaku mantan pengacara SYL soal penerimaan dana selama penyidikan dan penyidikan. Fabri pun mengaku pihaknya mendapat uang sebesar Rp 800 juta saat melakukan investigasi bersama SYL.

Hakim kemudian bertanya kepada Fabri tentang pengakuannya selama tahap interogasi. “Tolong beri tahu saya berapa banyak penyelidikan yang dilakukan saat itu?” tanya Hakim Rianto Adam Ponto dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Baiklah, karena Yang Mulia bertanya, saya jelaskan untuk kepentingan penyidikan. Jadi untuk proses penyidikan total nilainya Rp 3,1 miliar untuk 3 nasabah tersebut,” jawab Fabri.

Ketiga klien yang dimaksud adalah SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan mantan Manajer Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga meyakini uang miliaran rupee itu berasal dari kantong pribadi ketiga kliennya.

“Perjanjian jasa hukum tersebut kami tandatangani sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober, ketika Pak S. Y. L. mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian karena pengunduran dirinya pada tanggal 6 Oktober,” kata Fabri.

Fabbri mengatakan keyakinan tersebut juga diperkuat dengan perkataan SHIL yang mengaku pembayaran tersebut berasal dari keuangan pribadinya.

Pak SYL juga dengan tegas mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari swasta. Itupun saya dengar Pak Syarul meminta salah satu masyarakat yang hadir untuk mencari pinjaman terlebih dahulu, kata Fabri.

Selain itu, kata Fabbri, pihaknya telah menerima pembayaran dari tiga kliennya saat ditangkap KPK. Hakim kemudian menanyakan apakah uang tersebut sudah diterima.

“Saat pembayaran dilakukan, baik S.Y.L, Kasadi maupun Hata sudah berada dalam tahanan KPK. Seingat saya, pada tanggal 12 atau 14 mereka ditangkap,” kata Fabbri.

“Apakah sudah diterima Rp 3,1 miliar?” tanya Rianto.

“Diterima,” jawab Fabri.

“Tahukah Anda, NIS 3,1 miliar itu uang pribadinya atau uang kantor?”

“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Fabbri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *