Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Yokowi) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Pasien Standar (KRIS). Kini kapasitas seluruh pasien BPJS sama dan setiap ruang perawatan akan memiliki empat tempat tidur.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada (8/5/2024).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkesh) sekaligus Direktur Utama RS Fatmavati Syahril mengatakan, perintah presiden ini akan menghapus sistem kelas pada pelayanan BPJS kesehatan. Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta BPJS mendapatkan layanan yang sama.

“Tujuan dari Perpres ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan baik terhadap seluruh peserta BPJS. Makanya terbit KRIS yang mengatur tentang sarana dan prasarana rumah sakit yang disebut standar jam tidur,” ujarnya di Kantor Kementerian Kesehatan. , Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, salah satu fasilitas yang kini diratakan adalah ruang pasien rumah sakit. Sebelumnya, ruang rumah sakit untuk pasien kelas 1 berkapasitas dua tempat tidur, pasien kelas 2 tiga hingga empat tempat tidur, dan pasien kelas 3 lima hingga delapan tempat tidur.

“Sekarang kami berharap hanya ada 4 (tempat tidur per kamar). Kenapa hanya 4? Menjamin kualitas, keamanan, berbagai hal. Supaya masyarakat kita merasa nyaman,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Syahril, jenis kamar rawat inap pasien RS tersebut terbagi menjadi dua saja, yakni kamar KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan dan kamar non KRIS untuk pasien VIP dan eksekutif.

Lebih lanjut, Sjahril mengatakan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang mempersiapkan perubahan komponen peralatan ruangan rumah sakit bagi pasien pada masa transisi.

“Semua rumah sakit sedang dalam proses dan harus bersiap. Saat ini terdapat 3.176 rumah sakit secara nasional dan akan terlibat dalam penerapan KRIS sebanyak 3.060 rumah sakit,” kata Sjahril.

“Pada tahun 2024, targetnya adalah 2.432 rumah sakit, namun implementasinya hanya mencapai 1.053 rumah sakit pada bulan Maret. Nanti Juni 2025 akan terealisasi sebanyak 3.057 rumah sakit,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *