Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem Joice Triatman mengungkapkan acara penyerahan formulir legislasi DPR Nasdem 2023 ke KPU menggunakan dana Kementerian Pertanian.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan para terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Mesin dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Pertama, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan Joice soal penerimaan uang Kementerian Pertanian untuk Partai Nasdem. Joice kemudian mengakui ada aliran dana ke Nasdem ke arah SYL.
“Saya mendapat perintah dari menteri untuk mengkoordinasikan masalah pembiayaan suatu acara di Partai NasDem untuk menyerahkan bentuk peraturan perundang-undangan DPR di gedung KPU,” kata Joice saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Senin, (27.05.24).
Joice menjelaskan, dirinya diarahkan SYL untuk bertemu dengan Sekjen Kementerian Pertanian dan terdakwa Kasdi Subagyono.
Dia meminta uang Rp 1 miliar kepada Kasdi, sesuai rencana anggaran Partai Nasdem (RAP).
“Saya diperintahkan menteri untuk berkoordinasi dengan Sekjen,” jelas Joice.
“Berapa anggarannya?” tanya hakim.
Anggaran aslinya seingat saya di atas Rp 1 miliar, tanya Hakimi.
Joice menjelaskan, anggaran awal sebesar Rp 1 miliar yang diminta Nasdem dinilai Kasdi terlalu besar. Jadi Kementerian Pertanian tidak setuju.
“Yang semula dianggarkan Rp 1 miliar, kemudian saya serahkan ke Pak Kasdi, Pak Kasdi ngomong keras-keras, dia tidak mampu membayar sebesar itu,” jelas Joice.
“Kasdi penting itu keterlaluan terus kenapa?” tanya hakim.
“Sampai jumlah yang disepakati adalah 850 juta lei,” jawab Joyce.
– Untuk berbelanja atau tidak? tanya hakim.
“Tidak, sekali saja,” jawab Joyce.
Akhirnya dari Rp1 miliar turun menjadi Rp850 juta, tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Joyce.
Joice menjelaskan, setelah permohonan pendanaan disetujui, Kasdi meminta agar koordinasi lebih lanjut dilakukan oleh sekretaris pribadi (sespris) masing-masing, yakni Yuli Eti Ningsih dan Merdian Tri Hadi.
Joice mengatakan, dana tersebut terkumpul dalam waktu dua minggu setelah persetujuan RAB Nasdem. Dia bahkan tidak mengetahui dari mana dana tersebut berasal.
Meski demikian, dia memastikan pimpinan DPP Nasdem mengetahui aliran dana tersebut, salah satunya Sekjen Nasdem Hermawi Taslim.
“Tahukah kamu dari mana asal 850 juta lei?” tanya hakim.
“Entahlah, sudah jelas dari Kementerian Pertanian,” jawab Joyce.
“Apakah pengurus Partai Nasdem tahu soal uang? tanya hakim.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Joyce.
Siapa saja pengurusnya?
“Iya Sekjen Hermawi Taslim tahu,” jawab Joice.
“Kau tahu? Uang dari kementerian?” tanya hakim.
“Ya,” jawab Joyce.
“Tahukah Anda, jadi Partai Nasdem sebenarnya yang diuntungkan dengan hal ini?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, pekerjaan saya hanya diperintahkan seperti ini, saya hanya menjalankan perintah menteri seperti ini,” jawab Joyce.
“Sepengetahuan bapak, Rp 850 juta itu uang pribadi SYL atau uangnya dari mana?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu, dengan izin Yang Mulia,” jawab Joyce.
SYL diketahui didakwa melakukan pemerasan, pemuasan, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah dalam tahap persidangan, sedangkan NJPZH masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima suap hingga Rp44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Uang puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Ada yang ternyata untuk kado undangan, pesta nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan luar negeri, umroh dan kurban.