Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Keuangan (OJK) mengumumkan likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya bisa dilakukan setelah ada peraturan pemerintah (PP). Selain itu, OJK juga melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan Jiwasraya, termasuk kabar terkini mengenai pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Sebelumnya diberitakan, OJK menjatuhkan sanksi kepada PKU Jiwasraya pada 11 September 2024. Dalam keterangannya, OJK menyebut sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran rasio solvabilitas dan kewajiban modal minimum itu merupakan sanksi. dari perusahaan asuransi.
OJK tidak membeberkan rincian pelanggarannya, baik dari sisi solvabilitas maupun stabilitas. Hanya OJK yang mengeluarkan sanksi PKU, padahal permasalahan keuangan Jiwasraya sudah diketahui sejak lama.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (1/10/2024), Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan update sanksi yang dijatuhkan kepada Jiwasraya. Kali ini Jiwasraya dihukum karena tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak berwajib.
Sanksi PKU dijatuhkan karena Jiwasraya tidak memenuhi kewajibannya kepada pejabat dan juga diberikan sanksi administratif, kata Ogi. Hal inilah yang menyebabkan OJK belum mengumumkan sanksi PKU terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah lainnya.
Ogi juga mencatat, Jiwasraya secara umum dikenakan sanksi PKU atas berbagai pelanggaran di bidang asuransi. Dengan sanksi tersebut, Jiwasraya tidak diperbolehkan membuka pertanggungan baru di bidang apapun, namun tetap wajib memenuhi kewajiban yang ada.
Pemberian sanksi PKU merupakan bagian dari pengawasan OJK berdasarkan peraturan yang berlaku dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang kebijakan dan masyarakat, jelas Ogi.
Terkait pembubaran Jiwasraya, Ogi menambahkan, proses penyelesaian permasalahan Jiwasraya sudah hampir selesai, khususnya terkait pengalihan kekuasaan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Berdasarkan audit OJK, pada akhir Agustus 2024, 99,7% polis Jiwasraya telah disetujui untuk diperbarui dan dialihkan ke IFG Life, sehingga total utang yang dialihkan mencapai 37,97 triliun dolar.
“Saat ini kami perlu menyelesaikan langkah terakhir transisi ke IFG Life,” kata Ogi.
Selain pengamanan operasional, OJK juga meminta Jiwasraya melakukan negosiasi dengan nasabah yang menolak mengikuti proyek ini. Jiwasraya diberikan pilihan untuk menawarkan kembali perbaikan atau menyelesaikan kewajiban pelanggan yang tidak patuh sesuai hukum yang berlaku.
OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya agar dapat memenuhi kewajibannya kepada pejabat dengan baik. Prosesnya mencakup persiapan rencana aksi untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan.
“Langkah terakhir dari keputusan Jiwasraya sebagai perusahaan publik adalah memerlukan surat keputusan (PP) pembubaran Jiwasraya. Setelah keluarnya PP tersebut, OJK akan mengambil tindakan tambahan,” pungkas Ogi.