Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menilai, merupakan keharusan konstitusional jika ada perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru.
Read More : Ahmad Syaikhu: Presiden Terpilih dari Gerindra, Berikan Jakarta untuk PKS
Hal itu disampaikan Fahri kepada Beritasatu.com, Jumat (5/10/2024) terkait pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan ditambahkan ke nomenklatur kementerian.
“Rencana Revisi UU (LA) Perubahan UU No. tahun 1945 menentukannya”. dia berkata
Pada hakikatnya, kata Fahri, konstitusi menetapkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh menteri negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu.
“Pada pengukuhannya, masing-masing menteri mengepalai kementerian negara yang menangani hal-hal tertentu di pemerintahan untuk mencapai tujuan negara,” ujarnya.
Fahri menjelaskan, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas mengatur dan mengklasifikasikan urusan pemerintahan tertentu ke dalam tiga aspek.
Pertama, urusan pemerintahan yang nomenklatur menterinya disebutkan secara tegas dalam UUD 1945. Kedua, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Read More : Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila
“Konstitusi mengatur hal tersebut dan telah mengakomodasi kompleksitas urusan pemerintahan dengan membuka kemungkinan bagi presiden untuk mengatur dan menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dianggap relevan sesuai dengan pertumbuhan dan dinamika masa depan. kebutuhan hukum dan konstitusional,” ujarnya.
Fahri menambahkan, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 juga mengatur tentang pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara.
“Perubahan undang-undang kementerian negara dan kebijakan konstitusional struktur kabinet presidensial di Indonesia oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan kebutuhan konstitusional, juga merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tegasnya.