Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak ada perusahaan pelat merah yang terlibat dalam konspirasi penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, disebut juga dengan Kereta Cepat Whoosh.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Tohir mengungkapkan, BUMN terlibat dalam konsorsium proyek Whoosh.
“Siapa? Itu KPPU. Ternyata bukan KPPU, tapi pemasok,” kata Erik Tohir saat ditemui di kantor Kementerian di Jakarta, Selasa (24): /2024.
Ia juga menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap isu kolusi di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh Fast Train.
“Kemarin saya ingatkan bagaimana payung hukumnya harus dikaji dari G to G (goverment to goverment),” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangannya, penyidik Kejaksaan CPSU menjelaskan laporan dugaan pelanggaran (APD) pada sidang pertama perkara no. 14/KPPU-L/2024, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Tanah Terkait dengan Pembelian : Transportasi untuk penyediaan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Kereta Cepat Whoosh.
Dalam LDP-nya, penyidik mencurigai adanya kolusi pengadaan rangkaian kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung.
LDP dibacakan sebelum rapat dewan pada 13 Desember 2024, dipimpin oleh ketua dewan Aru Armando, bersama anggota dewan Budi Joyo Santoso dan Goprera Panggabean, dan dilaksanakan di kantor KPPU di Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencantumkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai pihak pertama yang diberitahu (yang juga merupakan komisi tender) dan PT Anugerah Logistik Selamatndo sebagai pihak kedua yang diberitahu.
Dalam LDP tersebut, penyidik jaksa memaparkan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan tersebut, seperti tidak adanya aturan baku tertulis oleh Pihak Terlapor I mengenai tata cara pemilihan pemasok barang dan/atau jasa, tidak diterimanya Terlapor. Pihak I dan/atau terbuka dan/atau mengevaluasi dokumentasi yang ditawarkan secara terbuka atau transparan, dan pemohon memenangkan tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Penyidik menduga Pihak Terlapor I melakukan diskriminasi dan membatasi pesaing demi memenangkan Pihak Terlapor II.
Meski penyidik menilai pihak yang diberitahu layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi syarat modal disetor tepatnya 10 miliar dirham, serta tidak memiliki pengalaman atau pengalaman kerja serupa terkait dengan hal tersebut. kasus yang disebutkan. , dan dia tidak mendapatkan nilai atau hasil tertinggi dalam kompetisi tersebut.
Ada kecurigaan bahwa konspirasi ini menghalangi atau melumpuhkan kontestan lain untuk memenangkan kontes. Jika tidak, pemenang harus dipilih melalui metode evaluasi bentuk kompetisi, evaluasi kualifikasi dan evaluasi responden.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik KPPU menduga Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang pemalsuan penawaran oleh kedua pihak yang diberitahu.
Usai mendengarkan penjelasan penyidik mengenai dugaan persekongkolan penawaran Kereta Cepat Whoosh, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan pada sidang berikutnya pada 7 Januari 2025 dengan agenda menanggapi laporan dan pemeriksaan alat bukti.