Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Dirkrimsus Polres Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap selebritis dan pelajar pendukung situs judi online di akun media sosialnya. Polisi juga menangkap empat pelaku jual beli chip aplikasi Royal Dream.
Kapolda Sulsel Paul Yudhiawan mengatakan, pihaknya telah menangkap enam pelaku judi online yang semuanya laki-laki.
Dua pelaku berinisial MAD (20) dan MRA (18) ditangkap atas tuduhan mendukung dan mempromosikan situs game online yang menghasilkan Rp 2 juta per bulan melalui akun media sosial.
“Mad belum ada pengerjaan. Situs Slotkipas899 punya 12.572 slide. MRA pelajar, punya 28.500 pelanggan, dan situs modus99,” ujarnya, Jumat (11/8/2024).
Selain itu, empat pelaku lainnya yakni MRH (22), IJ, I, dan IFJ masing-masing berstatus pelajar. Mereka ditangkap atas tuduhan memperdagangkan chip aplikasi Royal Dream.
Pelaku membeli chip tersebut seharga Rp 60.000. Setelahnya dijual lagi dengan harga Rp 65.000 dengan keuntungan Rp 5.000 per miliar keping.
“Jual beli chip hicks domino masih relevan dengan perjudian online. MRH merupakan karya mahasiswa dan websitenya https:pengrjesport,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Penyelenggaraan Elektronik (MEO)” . “. 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan, mentransmisikan, dan/atau menyediakan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian tanpa izin,” tegasnya.
Selain warga, Polda Sulsel juga menyampaikan tautan 2.000 situs judi online yang rencananya akan diblokir pada tahun 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tautan ke ribuan situs perjudian online ini adalah hasil dari patroli dunia maya yang dilakukan di Selatan. Ditreskrimsus Polda Sulawesi “Itu yang terbanyak di Indonesia.