JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima keringanan atau keberatan dari hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .
Ghajalba merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Dalam putusan sela, majelis hakim menguatkan eksepsi Ghajalba.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan Ghajalba dari tahanan. Perintah majelis hakim pun dipatuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan Ghajalba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah departemen KPK.
“Teknisnya terdakwa akan dikeluarkan sementara dari tahanan sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/5/2024).
Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi putusan sela yang diambil majelis hakim. Salinan putusannya menunggu pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menunggu salinan keputusannya dan akan segera dipelajari dan dianalisis bersama,” kata Ali Fikri.