Banyumas, Beritasatu.com – Jaksa Agung (Kejakung) Riaw menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai RR 2019-2021 sebagai tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). periode 2015-2023. Keputusan itu diambil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kundadi yang menetapkan RR sebagai tersangka kasus dugaan kegiatan impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) selama 2020-2023. RR Penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh dan menemukan bukti yang cukup untuk membebaskan terdakwa.
Baca juga: Mayat Mobil di SMK Lingga Kenkana, Kompleks Tepok, Pintu Depan Atiputro, Pintu Belakang Laksana. Oleh karena itu, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021, kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejari Purwokerto. , Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024). Kuntadi berpendapat, RR selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau dituding mencabut keputusan penerbitan sertifikat SNIP PT. Pekerjaan ini dilakukan dalam rangka impor gula PT SNIP.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut JK Akan Jadi Saksi dalam Sidang Dirut Pertamina “Yang Terkait Lalai Beraktivitas di Kawasan Terlarang” agar Gula PT SNIP Bisa Dikeluarkan dari Kawasan Terlarang. Guntadi, lanjutnya, meski sempat ditutup di hadapan pemegang saham, Guntadi mengatakan, terdakwa RR diduga menerima sejumlah uang sebanyak 26.000 ton yang dikeluarkan dari gudang di kawasan tersebut Rutan Kejaksaan Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata RR. 1) dan pasal 3 dibaca pasal 18 UU Tipikor dibaca pasal 25 ayat (1).
Read More : Sekolah Rakyat di Ponorogo Siap Beroperasi dengan Menampung 100 Siswa