Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan petugas Bea dan Cukai Eko Darmanta (ED) akan segera diadili atas dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (CPC) melaporkan bahwa kasus terkait telah ditutup.

“Saat ini materi perkara sudah dalam tahap penuntutan yaitu tanda terima tersangka dan alat bukti jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka Eko Thurmond kini dilanjutkan oleh sekelompok pengacara. Hingga 24 April 2024, Eko mendekam di Rutan KPK.

Ali Fikri mengatakan, “Suap yang diterima dari tersangka ED selaku pejabat di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperkirakan mencapai 10 miliar rupiah.”

Ali Fikri meyakinkan pihaknya akan segera melimpahkan dakwaan dan materi perkara ke pengadilan tipikor.

“Surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *