Jakarta, Beritasatu.com – Ketika pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, harga mobil bekas diperkirakan akan naik, menurut showroom mobil di Jakarta.

Read More : Makin Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,691 Juta Per Gram

Dia memperkirakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen tidak hanya berdampak pada harga mobil baru, tetapi juga berdampak signifikan terhadap harga mobil bekas.

“Harga mobil baru akan naik dan harga mobil bekas otomatis naik. Ketika harga mobil baru naik, maka harga mobil bekas juga akan naik,” kata Agustinus Shanbe dari Antara. (14/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Peraturan Perpajakan, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada awal tahun 2025. Kebijakan ini disebut berdampak luas pada berbagai sektor. dalam industri otomotif khususnya mobil bekas.

Agustinus memperkirakan harga mobil baru dan bekas berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Perkiraan ini didasarkan pada kenaikan harga akibat kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.

“Misalnya harga mobil baru naik Rp 30 juta Rp 600 juta, itu 5 persen. Ini pasti berpengaruh ke pasar mobil bekas.”

Meski demikian, Agustinus optimistis dengan masa depan penjualan mobil bekas, meski industri otomotif menghadapi berbagai tantangan akibat kebijakan pajak baru, termasuk penurunan daya beli masyarakat. 

“Secara umum penjualan mobil bekas terus tumbuh setiap bulannya.” Meski ada beberapa pemain yang mengalami perlambatan bisnis mobil bekas, namun secara keseluruhan pertumbuhan mobil bekas lebih cepat dibandingkan mobil baru,” ujarnya.

Read More : Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian Indonesia Kanada Dorong Perekonomian

Misalnya, Focus Motor Group memproyeksikan angka penjualan bulanan rata-rata sebesar 200 hingga 280 pada tahun 2024, atau sekitar 60 hingga 70 persen dari total penjualan perusahaan. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan volume penjualan tiga kali lebih tinggi.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen akan dilaksanakan pada awal tahun 2025 sesuai undang-undang.

Namun kenaikan PPN sebesar 12 persen sudah diterapkan dan hanya berlaku untuk barang mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rincian barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen, pelaku usaha industri otomotif, termasuk dealer mobil, perlu bersiap menghadapi perubahan harga dan kebijakan dengan tetap menjaga persaingan dalam dinamika pasar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *