Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More : Efisiensi Anggaran, DPR Tetap Akan Optimal Melayani Rakyat

“KPK sedang mendalami kasus ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Asep menjelaskan, ada dugaan penyelewengan dana CSR. “Misalnya CSR yang ada 100, yang terpakai hanya 50, masalahnya yang 50 tidak terpakai,” kata Asep.

Asep mengatakan, arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini lebih kepada mengusut penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukannya. Ada dugaan dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya kalau untuk keperluan pribadi, itu masalahnya. Kalau untuk membangun rumah, membangun rumah, kemudian membangun jalan, kemudian membangun jalan, tidak apa-apa, tapi ada masalah dengan itu. Mungkin Anda mengerti arah ke arah itu,” kata Assep.

Read More : Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina, Menlu Sugiono Soroti Kekejaman Israel Selama 460 Hari

Gubernur BI Perry Wargio sebelumnya mengatakan BI akan selalu menjalankan tata kelola dan mengikuti ketentuan undang-undang. BI bekerja sama dengan penyidikan KPK. “BI telah memberikan informasi yang diperlukan selama proses penyidikan sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan patuh terhadap prinsip hukum,” kata Perry.

Perry menegaskan, pengelolaan CSR dilakukan sesuai standar yang relevan dan berhati-hati mulai dari pengambilan keputusan hingga pelaksanaan CSR. “Intinya ketentuan, prosedur, dan tata kelola itu menyangkut dua hal, yaitu proses dan pengambilan keputusan,” kata Perry. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *