Tangerang, Beritasatu.com – Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pria asal Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34). Keduanya ditangkap karena menyelundupkan 12 paspor.
Read More : Sita Uang Rp 5,29 Miliar, Kejati Babel Tahan 4 Tersangka Korupsi BWS
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Subki Miludi, Rabu, mengatakan, “Paspor akan dikirim terlebih dahulu dengan SK ke hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Proses pengiriman paspor diatur dengan sangat baik, bahkan kurir ada di dalam.” (24/7/2024).
Subki mengungkapkan, SK dan JM masuk ke Indonesia dengan Malindo Air OD 318 melalui penerbangan Kuala Lumpur-Jakarta pada 30 Mei 2024 dan tiba di bandara pada pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati Imigrasi, petugas Bea dan Cukai menghentikan mereka di Terminal Kedatangan 2 sambil memeriksa barang bawaan mereka. SK dan JM kemudian diserahkan ke otoritas Koç untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SK dan JM diketahui membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Diketahui, SK tersebut dipesan oleh seorang WN India bermarga R.
Subki menjelaskan, pelaku dijanjikan uang sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta jika berhasil. Saat ini R masih dalam pelacakan dan berstatus buron.
“Saat penyidik kami mengejarnya hingga ke hotel, tersangka R melarikan diri. Namun kami mendapatkan rekaman CCTV dan kini kami mengetahui identitas R yang sebenarnya,” kata Subki.
Read More : Kronologi Remaja di Blok M Jadi Korban Penipuan Berkedok Tabrak Lari
Subki melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk memeriksa keaslian 12 paspor selundupan tersebut.
Temuan ini kami laporkan ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Tindak lanjutnya, kami menerima surat yang menyatakan bahwa 12 paspor SK dan JM selundupan telah hilang.
Kedua pelaku SK dan JM dijerat Pasal 130 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang artinya barang siapa dengan sengaja atau melawan hukum menguasai surat perjalanan atau dokumen keimigrasian orang lain, diancam dengan pidana penjara. 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.