Jakarta prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed menegaskan rencana DPR mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bisa mengakomodir penambahan jumlah menteri terkait Kementerian Negara. Undang-undang tersebut bertujuan memaksimalkan efisiensi kerja Kabinet.

“Padahal saat UU Kementerian diamandemen tidak mengakomodir beberapa menteri. Tapi kadang untuk mengakomodir permintaan,” kata Dasco, Selasa (14/5/2024) di Gedung DPR, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Dasko, hingga saat ini Presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah membahas amandemen UU Kementerian Negara.

“Masalah ini tidak pernah dibicarakan di rumah Pak Prabhu. Jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” kata Dasko.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Cristianto mengingatkan, perubahan undang-undang kementerian dimaksudkan untuk mencapai tujuan bernegara. Bukan untuk mendukung kekuasaan politik

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini akan menambah nomenklatur menteri menjadi 40, padahal UU Kementerian menyatakan hanya 34 menteri yang bisa dicalonkan.

“Setelah mempertimbangkan semua rancangan kementerian, tujuannya adalah untuk mencapai tujuan negara. Tidak mengakomodir semua kekuatan politik,” kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *