Jakarta, peridasatu.com – Representanthus (DPR) menyelesaikan sesi lengkap ketiga selama periode pengujian pada 2024-2029. Dalam agenda pengujian ini, jumlah komisi DPR meningkat menjadi 13 komisi.

“Berdasarkan aturan pertemuan manajemen DPR, dan pada 14 Oktober 2024, manajemen DPR sepakat untuk meningkatkan jumlah komisi, awalnya 11 komisi.

“Kami meminta persetujuan pada pertemuan penuh hari ini untuk menambahkan jumlah komisi dalam 13 komisi. Bisakah kita mengakuinya?” Bhuan bertanya kepada anggota TPR.

“Setuju,” jawab anggota.

Perwakilan dari periode 2024-2029 (AKD), IE DPRS Management, Diskusi Institute (PAMUS), Komisi, Dewan Hukum (Balak), Badan Anggaran (Bangor), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Institut Menengah -Parlman (PKSAP) , Dewan orary ravai (mkd), urusan dalam negeri Agency (Burt), Grup Khusus (PANSES) dan peralatan lain yang diperlukan oleh DPR Complete Crowd.

Jumlah anggota di setiap komisi, yaitu Komisi dalam total 45 anggota, Komisi II 44 Anggota, Komisi III 45 Anggota, Komisi IV 45 Anggota, Komisi V 45 Anggota dan Komisi VI 45 Anggota.

Nanti Komisi VII dengan 44 Anggota, Komisi VIII 44 Anggota, Komisi IX 45 Anggota, Komisi X 45 Anggota, Komisi XI 45 Anggota, Komisi XII 44 Anggota dan Komisi XIII 44 Anggota

Juga. Partai Kolkar adalah delapan anggota dari 11 komisi dan tujuh anggota dua komisi.

Partai Kindra adalah tujuh anggota dari delapan komisi dan enam anggota untuk lima komisi. Partai Nasteem memiliki enam anggota dari empat komisi dan lima anggota dalam sembilan komisi.

PKP memiliki enam anggota untuk tiga komisi dan lima anggota dalam 10 komisi. PK memiliki lima anggota untuk komisi dan empat anggota untuk 12 komisi.

PAN memiliki empat anggota dalam sembilan komisi dan tiga anggota untuk empat komisi. Partai Demokrat adalah empat anggota dari lima komisi dan tiga anggota dari delapan komisi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *