Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Safmi Disko Ahmad menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang gaji tidak berlaku lagi. Hal ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hingga saat ini, PP 51/2023 menjadi dasar penetapan upah minimum pekerja.
Read More : Pantai Madasari Pangandaran Jadi Lokasi Munggahan untuk Sambut Ramadan 2025
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kami atas nama DPRRI menyatakan PP 51 tidak berlaku lagi,” kata DISCO, Rabu (6/11/2024) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senyan.
Disko mengaku bertemu dengan Ketua Partai Buruh Syed Iqbal, Menteri Hukum Suptman Andy Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yasirli. Disko mengatakan, dalam rapat tertutup, pihaknya bersama perwakilan pemerintah dan serikat pekerja membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait gaji.
Tadi disepakati buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas indeks upah buruh secara matang. Agar tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun buruh, kata Disco.
Dalam kesempatan tersebut, Syed Iqbal menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan DPRRI yang membahas peraturan gaji secara lebih matang.
“Kami Serikat Buruh setuju dengan usulan Pak Safmi Disco agar hal ini dibicarakan lebih hati-hati, detail dan penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja sesuai instruksi beliau. katanya
Read More : 4 Paslon Pilwalkot Probolinggo Dapat Catatan Merah Bawaslu
Meski demikian, Syed Iqbal menekankan pentingnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMNR) yang baru sebagai landasan hukum penetapan upah minimum tahun 2025.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini perlu diterbitkan atau diumumkan secara resmi untuk mengisi kesenjangan hukum terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang upah minimum. Oleh karena itu perlu ditetapkan pada tanggal 21 November 2024. Tidak, kecuali para pihak sepakat tentang itu. ,” pungkas Syed Iqbal.