JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Komisi DPR III Habturokhman menekankan bahwa artikel bahwa infeksi presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ (RJ) dalam Kode Prosedur Pidana. Artikel itu tidak dikecualikan oleh mekanisme RJ dalam KUHAP, memiliki prioritas yang diselesaikan melalui RJ.

“Dengan demikian, kami mengirimkan bahwa kami semua, anggota Komite III, melalui ikan mereka telah sepakat bahwa peraturan tersebut tidak benar, kebenarannya adalah bahwa artikel tentang penghinaan presiden sebenarnya harus diselesaikan dengan pengadilan restorasi,” kata Houburokhman dalam konferensi pers di Parlemen, Parlemen, 24/2025).

Haberokhman mengatakan Pasal 77 Proyek Prosedur Pidana mengatur pembebasan tindakan kriminalnya yang diselesaikan melalui RJ. Menurutnya, ada kesalahan konstitutif dalam RUU dalam Kode Prosedur Pidana, Pasal 77 tentang dimasukkannya pelanggaran pidana pelanggaran Presiden sebagai salah satu pengecualian dari tindakan pidana yang dapat diselesaikan oleh RJ.

“Jadi, dalam Pasal 77, esai diubah. Sebenarnya tidak ada pengecualian dalam artikel ofensif presiden dalam Kode Prosedur Pidana,” katanya.

Menurut Houburokhman, penting untuk menyelesaikan mekanisme RJ untuk pelanggaran pidana presiden, karena kejahatan tersebut terkait dengan ekspresi seseorang yang dapat menjadi interpretasi ganda. 

Dia percaya bahwa tindakan kriminal presiden tidak dapat secara langsung diterapkan oleh hukum karena mereka dapat mengarah pada kriminalisasi orang -orang yang memiliki posisi politik yang berbeda.

“Jadi saya mengerti bahwa artikel tersebut harus benar -benar diselesaikan terlebih dahulu dengan dialog, dengan mediasi pertama, dengan keadilan restoratif, sehingga tidak mudah bagi orang karena perselisihan dalam kepentingan politik, perbedaan dalam posisi politik, dihukum, dikriminalisasi dengan tuduhan.

Pasal 77 Dalam RUU tersebut, Kode Prosedur Pidana menyatakan bahwa penyelesaian kasus di luar pengadilan dikecualikan:

Satu. Tindakan kriminal terorisme;

Si. Kejahatan korupsi;

Untuk melakukan. Kejahatan kriminal tanpa korban;

Ulang. Kejahatan terancam dengan 5 (lima) tahun penjara, kecuali kelalaian mereka.

Mi. Kejahatan kriminal terhadap kehidupan orang.

F. Pelanggaran pidana terancam dengan kejahatan kriminal yang sangat minim. DAN

G. Kejahatan Narkoba Kecuali mereka yang menjadi pengguna.

Dalam kasus pelanggaran presiden, itu akan diselesaikan melalui mekanisme RJ dalam Kode Prosedur Pidana.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *