Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Tugas Anda adalah bertanggung jawab atas proses legislasi, pemantauan, dan penganggaran.
Lalu bagaimana sejarah, peran, hak dan tanggung jawab DPR? Berikut penjelasannya.
Sejarah RPPDPR Indonesia mempunyai sejarah yang panjang dan kompleks. Pada masa penjajahan Belanda, terdapat sebuah lembaga bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Lembaga ini merupakan cikal bakal DPR.
Setelah kemerdekaan, DPR dibentuk dengan tujuan mewakili rakyat dan mengendalikan eksekutif dalam proses pengambilan keputusan politik. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPR berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu parlemen. DPR bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membentuk badan legislatif nasional.
Peran DPRDPR RI mencakup tiga fungsi utama yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Penyusunan dan pembahasan RUU oleh Ketua DPD dan DPD. Bersama Presiden membuat undang-undang atau menolaknya sebagai pengganti undang-undang (Perppu).
Fungsi anggaran: Persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Pertimbangan pertimbangan UU APBN dan RUU terkait perpajakan, pendidikan, dan agama. Persetujuan pengalihan harta dan perjanjian negara mempunyai dampak yang cukup besar terhadap masyarakat dalam hal beban keuangan bagi Negara.
Fungsi Pengawasan : memantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan APBN. Memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban DPR
DPR mempunyai beberapa hak pembendungan yang penting, antara lain:
Hak interpelasi Hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis. Hak ini harus didukung dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya tiga puluh anggota dan disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Hak Berkonsultasi: Hak DPR untuk menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah mengenai hal-hal penting, strategis, dan berjangkauan luas. Hak tersebut dapat dialihkan oleh sedikitnya 10 orang anggota DPR.
Hak imunitas
Seorang anggota DPR tidak dapat dituntut di dalam atau di luar pengadilan atas pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik.
DPR mempunyai Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPR. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal juga dapat membentuk tim pendukung jika diperlukan.