Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pembatalan UKT dibenarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/5/2024). ).

Read More : Senang dengan Putusan MK Terkait UU Pilkada, PDIP: Memungkinkan Banyak Parpol Usung Kepala Daerah

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Namun, Dede mengatakan, hal tersebut tidak boleh hanya sekedar pembatalan kenaikan UKT. Itu karena ada dua hal utama yang meningkatkan UKT.

Ditegaskannya: Pertama, ada Permendikbud 2/2024 yang sebaiknya dibatalkan karena permintaan Komisi X membatalkan dan merevisinya.

Kedua, kata Dede, persoalan PTN Badan Hukum (PTN BH). Menurut Dede, masih banyak kampus PTN BH yang belum bisa menjelaskan implikasi PTN BH sehingga harus mencari pendanaan mandiri di luar UKT. Menurut Dede, kedua kasus tersebut harus diwaspadai agar permasalahan UKT tidak terulang kembali pada tahun depan.

Oleh karena itu, kami dalam komisi

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makarim membatalkan kenaikan UKT perguruan tinggi negeri pada tahun 2024. Hal itu disampaikan Nadim usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/05/27/27/5/27). 2024).

“Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT dan kami akan menilai permintaan atau permohonan dari perguruan tinggi untuk menaikkan UKT berdasarkan kasus per kasus, tapi itu untuk tahun depan,” kata Nadeem.

Read More : Menhub: Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Perlu Niat Baik Pemerintah

Menurut Nadeem, Kemendikbud telah mendengarkan tuntutan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, keluarga hingga pimpinan perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu, kemarin kami bertemu dengan rektor universitas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari PTN, jelasnya.

Nadeem berpendapat, harus ada prinsip keadilan dan komitmen semua pihak terkait biaya UKT.

“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, dekan universitas dan pihak-pihak lainnya yang telah memberikan segala masukannya, maka akan segera kami lakukan. Dirjen Dikti untuk lebih jelasnya kebijakan seperti apa yang akan diambil. akan diimplementasikan nanti, kami akan menjelaskan detailnya dalam waktu dekat.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *