JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Enyk Waldkoenig ditangkap saat berlibur di Venesia, Italia, kata Koordinator Polri Jenderal Krishna Murti. Enyk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode pengiriman pekerja magang (ferienjob) ke Jerman.
Subyek peringatan merah Interpol, Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, ditangkap di Venesia, Italia, saat berlibur, kata Krishna dalam keterangannya, Kamis (13 Juni 2024).
Krishna mengatakan, penangkapan Enyka merupakan hasil koordinasi Interpol Indonesia dan otoritas Italia pada Minggu (9/6/2024), seperti diberitakan Rabu (12/6/2024).
Hubinter kini sedang berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyek ke Indonesia.
Saat ini Departemen Mediasi Polri sedang berkoordinasi dan menjalin hubungan dengan kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI, ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan peringatan merah terhadap dua DPO kasus perdagangan orang (TPPO) dengan metode pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman.
Dua DPO, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), berjenis kelamin perempuan. Menyusul penangkapan ER alias EW A alias AE masih dilakukan pengejaran.
Bareskrim Polri Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode pengiriman pelajar (ferienjob) ke Jerman.