Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM Roadmap) 2024-2028 sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan sektor mikro dan perekonomian masyarakat. Roadmap LKM ini merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di LKM mengenai visi dan arah pengembangan serta penguatan LKM Indonesia lima tahun ke depan.
Acara peluncuran LKM Roadmap dilaksanakan pada Senin 25 November 2024 di Jakarta secara hybrid, dihadiri oleh Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, Chief Executive Officer Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro dan lain-lain. Organisasi jasa keuangan Agusman, serta Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan, pimpinan kementerian/organisasi terkait, perwakilan organisasi internasional, dan perwakilan pengurus LKM di Indonesia.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro melalui penerbitan Roadmap LKM ini.
“Karena kami memahami bahwa dengan cara ini kita dapat membangun keuangan mikro yang sehat dan berkelanjutan, yang dapat mencapai tujuan peningkatan inklusi, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan tentunya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahendra.
Sementara itu, Agusman mengatakan peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadikan LKM sebagai lembaga yang handal di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah dan berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tata kelola masih perlu diperkuat, kita perlu memperkuat keterampilan sumber daya manusia, kemudian kapasitas sumber daya manusia, dan tentunya kita perlu meningkatkan pendanaan. Kita berharap roadmap yang telah kita siapkan mampu menjadi komitmen kita bersama. Untuk meningkatkan inklusi keuangan, dan dukungan dari kita semua, pemerintah, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Agusman.
Implementasi Roadmap LKM akan dilakukan melalui tiga fase utama selama periode 2024 hingga 2028, yaitu Fase Penguatan dan Konsolidasi Basis (2024-2025), Fase Penciptaan Momentum (2026-2027), hingga Fase Pertumbuhan dan Penyesuaian. (2028). Peta jalan LKM ini didukung oleh empat pilar utama pengembangan dan diperkuat dalam menentukan strategi yang akan diterapkan untuk mencapai visi industri LKM, yaitu:
1. Pilar Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kelembagaan 2. Pilar pemberdayaan konsumen dan masyarakat, pendidikan dan literasi. pilar pembangunan dan penguatan unsur ekosistem; dan 4. Penguatan pilar pengaturan, pengawasan dan perizinan.
Lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan diterapkan antara lain: 1. Penguatan tata kelola, manajemen risiko dan sumber daya manusia untuk menciptakan industri LKM dengan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan sumber daya manusia yang andal. Memperkuat regulasi, pengawasan dan perizinan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas. Pemberdayaan Konsumen dan Masyarakat, Edukasi dan Literasi Untuk meningkatkan kepercayaan kepada LKM untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, edukasi dan literasi yang efektif. Mengembangkan elemen ekosistem untuk menciptakan ekosistem yang dibutuhkan LKM, termasuk meningkatkan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.5. Mengembangkan infrastruktur data dan sistem informasi untuk menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional dan proses pemantauan LKM berjalan maksimal.
Bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan LKM, OJK juga menyatakan bahwa perubahan RPOJK terkait RKM sedang dipersiapkan. Penyusunan perubahan LKM RPOJK ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan POJK LKM tersebut antara lain mengatur kriteria tertentu mengenai pengelompokan usaha LKM menjadi usaha kecil, menengah, atau besar, penilaian kualitas pinjaman dan tunjangan pengembalian pinjaman, serta pengaturan kesehatan. Tingkat LKM dengan aspek tertentu. POJK LKM diharapkan dapat segera dipublikasikan.
Saat ini, jenis usaha LKM berbasis komunitas antara lain LKM yang dibentuk oleh lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM), Program Pengembangan Pertanian Perdesaan (PUAP), Lembaga Perkreditan Desa dan Perusahaan Perkreditan Daerah (PUAP). . PDPK). . Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah hingga wilayah yang tidak dilayani oleh BPR.
Selain LKM yang berasal dari program pemerintah, terdapat juga LKM yang didirikan oleh masyarakat dan organisasi lain seperti Gaon-Mal atau Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, kelompok usaha bersama, koperasi semua usaha, simpan pinjam yang dibiayai syariah. Koperasi, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Daerah, dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Desa. Statistik Agustus 2024 menunjukkan terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM Syariah dengan total aset Rp1,64 triliun, meningkat 9,73 persen.
Bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan LKM, OJK juga menyatakan bahwa perubahan RPOJK terkait RKM sedang dipersiapkan. Penyusunan perubahan LKM RPOJK ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan RPOJK LKM antara lain mengatur kriteria tertentu dalam mengelompokkan usaha LKM menjadi usaha kecil, menengah, atau besar, penilaian kualitas pinjaman dan tunjangan penghapusan pinjaman, serta penetapan status kesehatan. LKM dengan pihak tertentu. LKM RPOJK diharapkan segera keluar.
Proses penyusunan peta jalan LKM melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal OJK. Tujuannya untuk mendapatkan masukan yang luas dan menimbulkan rasa kepemilikan dari para pemangku kepentingan sehingga pada tahap selanjutnya dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan Peta Jalan LKM ini.